Satpam Itu Pegawai Apa? Status Kepegawaian dan Hubungan Kerjanya Dijelaskan – Apakah Anda sedang mencari jasa pengamanan profesional untuk perusahaan, hotel, villa, kawasan wisata, atau proyek di Bali? Sebelum memilih tenaga keamanan yang tepat, penting untuk memahami terlebih dahulu status kepegawaian seorang satpam serta hubungan kerjanya dengan perusahaan pengguna jasa. Bersama PT. Garda Sekawan Utama, mari memahami lebih dalam mengenai profesi satpam yang kini menjadi bagian penting dalam sistem keamanan modern.
Pengertian Satpam Menurut Peraturan di Indonesia
Satuan Pengamanan atau Satpam merupakan kelompok profesi yang bertugas membantu menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja tertentu. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, satpam adalah profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non-yustisial yang direkrut oleh pengguna jasa atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) untuk melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan kerjanya.
Dengan kata lain, satpam bukan anggota Polri, tetapi merupakan tenaga profesional yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Kepolisian Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpam Itu Pegawai Apa?
Pertanyaan yang sering muncul adalah, “Satpam itu pegawai apa?”
Jawabannya, satpam adalah pekerja atau karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja. Statusnya dapat berbeda-beda tergantung sistem perekrutan yang digunakan oleh perusahaan.
Secara umum, terdapat dua status kepegawaian satpam yang banyak ditemukan di Indonesia:
1. Satpam Pegawai Tetap (In-House Security)
Satpam dapat direkrut langsung oleh perusahaan, instansi, atau organisasi sebagai pegawai tetap. Dalam sistem ini, satpam menjadi bagian dari struktur organisasi perusahaan dan memperoleh hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.
Biasanya satpam in-house mendapatkan:
- Gaji dari perusahaan langsung.
- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunjangan sesuai kebijakan perusahaan.
- Kesempatan pengembangan karier internal.
Model ini banyak digunakan oleh perusahaan besar, kawasan industri, rumah sakit, dan institusi pemerintahan.
2. Satpam Outsourcing
Selain direkrut langsung, satpam juga dapat bekerja melalui perusahaan penyedia jasa keamanan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Dalam sistem ini, satpam merupakan karyawan dari perusahaan penyedia jasa keamanan yang kemudian ditempatkan pada perusahaan pengguna jasa.
Sistem outsourcing banyak dipilih karena memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam pengelolaan sumber daya manusia, pelatihan, penggantian personel, hingga pengawasan operasional keamanan.
Hubungan Kerja Satpam dengan Perusahaan
Hubungan kerja satpam ditentukan oleh siapa yang menjadi pemberi kerja secara hukum.
1. Jika Direkrut Langsung
Apabila satpam direkrut langsung oleh perusahaan pengguna jasa, maka hubungan kerjanya terjadi antara satpam dan perusahaan tersebut.
Dalam kondisi ini:
- Perusahaan bertanggung jawab atas penggajian.
- Perusahaan wajib memenuhi hak normatif pekerja.
- Satpam mengikuti peraturan internal perusahaan.
2. Jika Melalui Perusahaan Outsourcing
Apabila satpam berasal dari BUJP, maka hubungan kerja utama berada antara satpam dan perusahaan penyedia jasa keamanan.
Sementara itu, perusahaan pengguna jasa hanya menerima layanan pengamanan sesuai kontrak kerja sama yang telah disepakati.
Meskipun demikian, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Beberapa kajian hukum juga menegaskan bahwa satpam memiliki kedudukan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana pekerja pada umumnya.
Apakah Satpam Termasuk Pegawai Negeri?
Tidak.
Satpam bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan anggota Polri. Meskipun mendapatkan pembinaan teknis dari Kepolisian, status satpam tetap merupakan pekerja profesional yang bekerja untuk perusahaan swasta, lembaga, instansi, atau badan usaha jasa pengamanan.
Karena itu, sistem penggajian, kontrak kerja, tunjangan, dan jenjang karier satpam berbeda dengan aparatur sipil negara maupun anggota kepolisian.
Hak dan Kewajiban Seorang Satpam
Sebagai pekerja profesional, satpam memiliki sejumlah hak dan kewajiban.
1. Hak Satpam
Beberapa hak yang umumnya dimiliki satpam antara lain:
- Mendapatkan upah sesuai ketentuan.
- Memperoleh perlindungan keselamatan kerja.
- Mendapatkan pelatihan dan sertifikasi keamanan.
- Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Mendapatkan perlakuan kerja yang adil.
2. Kewajiban Satpam
Di sisi lain, satpam juga memiliki kewajiban untuk:
- Menjaga keamanan lingkungan kerja.
- Melaksanakan prosedur keamanan yang berlaku.
- Menjaga disiplin dan profesionalisme.
- Melaporkan setiap potensi gangguan keamanan.
- Memberikan pelayanan yang baik kepada tamu dan pengguna fasilitas.
Mengapa Memahami Status Satpam Itu Penting?
Bagi perusahaan di Bali, memahami status kepegawaian satpam sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus memperoleh sistem keamanan yang efektif.
Dengan memahami apakah satpam berstatus in-house atau outsourcing, perusahaan dapat menentukan pola pengelolaan keamanan yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional dan anggaran.
Selain itu, penggunaan jasa perusahaan keamanan profesional juga membantu memastikan bahwa personel satpam telah melalui proses rekrutmen, pelatihan, dan sertifikasi sesuai standar yang berlaku.
Jadi, satpam adalah pekerja profesional yang bertugas menjalankan fungsi pengamanan di lingkungan kerja. Status kepegawaiannya dapat berupa pegawai tetap perusahaan (in-house security) maupun karyawan perusahaan penyedia jasa keamanan (outsourcing). Hubungan kerja satpam ditentukan oleh pihak yang melakukan perekrutan dan mengikatkan kontrak kerja dengan tenaga keamanan tersebut.
Bagi perusahaan, villa, hotel, kawasan wisata, maupun proyek konstruksi di Bali yang membutuhkan layanan keamanan profesional, memilih penyedia jasa keamanan terpercaya menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan produktif.
PT. Garda Sekawan Utama hadir untuk memberikan informasi dan solusi pengamanan yang profesional sesuai kebutuhan bisnis Anda di Bali.
KONTAK KAMI | PT. GARDA SEKAWAN UTAMA
Hubungi WA 081337054241